Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono mengungkapkan keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang mengizinkan 38 kelurahan menggelar Salat Idul Fitri, sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona atau Covid 19. Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 38 kelurahan menggelar salat Idul Fitri di masjid masjid. Sebanyak 38 kelurahan itu diklaim sebagai “zona hijau”, 32 di antaranya sebelumnya masuk kategori “zona merah” sebaran Covid 19.
"Tidak apa apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja," tegas dia. Kegiatan keagamaan berjamaah terbukti menjadi salah satu klaster besar penularan Covid 19 di beberapa negara. Dampaknya tidak main main. Di Malaysia, tabligh akbar di Masjid Sri Petaling yang dihelat pada 27 Februari 3 Maret 2020 lalu menjadi salah satu klaster utama penyebaran Covid 19 di Negeri Jiran.
Akibat helatan itu, Covid 19 bukan hanya menular di Malaysia, namun juga berdampak pada negara negara tetangga, termasuk Indonesia, karena helatan tersebut dihadiri belasan ribu umat dari ragam negara. Akhir Februari lalu, sekte kepercayaan Shincheonji di Korea Selatan dituding berkontribusi pada masifnya penularan Covid 19 karena menyelenggarakan ibadah massal saat Covid 19 telah mewabah. Pimpinan sekte tersebut akhirnya berurusan dengan polisi.
Di Indonesia, ada klaster Gowa, Sulawesi Selatan yang bermula dari rencana digelarnya Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia pada 22 Maret 2020 silam. Meski akhirnya dibatalkan, ratusan warga negara asing dan ribuan warga Indonesia telanjur berkumpul di sana. Klaster Gowa kini jadi salah satu klaster utama penyebaran Covid 19 di Indonesia sekaligus penyumbang kematian terbesar akibat Covid 19 di Kalimantan Selatan.
Pandu menganggap, klaim bahwa salat Idul Fitri di 38 kelurahan di Kota Bekasi akan dilangsungkan dengan prinsip social distancing tak serta merta melenyapkan peluang penularan Covid 19 di sana. Ia mengatakan, tidak ada yang tahu apakah jemaah yang menghadiri salat Idul Fitri membawa virus corona atau tidak sebagai orang tanpa gejala (OTG). Pasalnya, wilayah yang diklaim “zona hijau” di Kota Bekasi tak sepenuhnya valid menilik masih rendahnya kapasitas tes Covid 19 di Indonesia.
Menurut Pandu, klaim “zona hijau” seperti halnya fatamorgana belaka. "Walaupun social distancing, wabah masih puncak puncaknya. Mau apa? Kita mau melindungi umat atau membunuh umat? Gitu saja. Itu kan membiarkan mereka terancam," kata Pandu. "Bukan berarti zona hijau tidak ada kasus. Zona hijau kan artinya kalau semua orang sudah dites, 100 persen, dan tidak ada kasus positif. Ini kan enggak," lanjut dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga melarang salat Idul Fitri di masjid setelah rapat terbatas yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Selasa (19/5/2020), karena dianggap akan menimbulkan keramaian. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga memutuskan hal yang sama. "Salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil pada Senin (18/5/2020)
Larangan salat Idul Fitri di masjid juga diterapkan oleh beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Suriah. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengambil keputusan serupa. Pemerintah Kota Bekasi pada Minggu (17/5/2020) mengumumkan hanya ada 6 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dalam situs resmi.
Sehari berselang, jumlah itu tiba tiba membengkak menjadi 30 kelurahan zona hijau, sebelum bertambah jadi 38 kelurahan pada Selasa (19/5/2020). Mulai hari ini, Wali Kota Rahmat Effendi menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan rapid test di 38 kelurahan zona hijau. Namun, jumlah warga yang dites hanya 2 orang di setiap RW.