Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan terhadap komplotan pelaku spesialis yang diringkus pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 04.15 WIB. Komplotan Paulus Nababan, Bernandus Nainggolan, Rudi Sitorus, ditangkap di satu parkiran minimarket target pembobolan mereka, Jalan Sugiono, Kelurahan Duren Sawit. Kanit Reskrim Iptu Fadholi mengatakan selain pelaku atas nama Samosir, penadah barang curian bernama Sihite rupanya juga berhasil melarikan diri.
"Dia (Sihite) penadah, semua barang curian ditampung di satu rumah yang disewa dulu sebelum dijual. Kita sudah datangi rumah yang ditunjukkan pelaku, ternyata enggak ada orang," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019). Saat digerebek, personel Unit Reskrim hanya mendapati tumpukan keranjang plastik minimarket kosong yang digunakan pelaku ketika beraksi. "Keuntungannya relatif, sekali dapat bisa sampai Rp 5 juta. Pengakuan mereka saat diperiksa begitu. Sekarang kita ita masih cari penadah dan pelaku lainnya," ujarnya.
Paulus, Bernandus, dan Rudi kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit karena terbukti melakukan disertai pemberatan yang diatur pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan anggota Unit Reskrim di antaranya dua buah gunting kapal pemotong gembok, tiga buah linggis, dua buah obeng. Dua buah kunci Leter T, keranjang keranjang pelastik minimarket, pelat nomor B 2382 SKI, rantai pagar, dan mobil Avanza berpelat B 2349 BKC ditumpangi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal mereka mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Duren Sawit. Sedangkan di tempat lain juga melakukan yaitu di wilayah bekasi, dan Cileungsi," lanjut Fadholi. Sepak terjang Paulus Nababan, Bernandus Nainggolan, dan Rudi Sitorus sebagai spesialis berakhir setelah diringkus personel Unit Reskrim . Kanit Reskrim Iptu Fadholi mengatakan ketiganya diringkus saat hendak membobol satu minimarket di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Duren Sawit pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 04.15 WIB.
"Awalnya anggota Buser yang sedang berpatroli curiga melihat mobil terparkir di halaman minimarket yang sudah tutup," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019). Lantaran curiga, personel Unit Reskrim pun menutup akses keluar minimarket menggunakan rantai yang sudah dipotong. Para pelaku yang menumpangi mobil Avanza berpelat B 2349 BKC diminta keluar dari mobil tanpa melalukan perlawanan.
"Di dalam mobil terdapat empat orang laki laki dan pada saat mau digeledah salah satu keluar dan melarikan diri. Tapi tiga lainnya berhasil kita amankan," ujarnya. Dari hasil penggeledahan, Fadholi menuturkan barang bukti yang diamankan yakni dua buah gunting kapal pemotong gembok, tiga buah linggis, dua buah obeng. Dua buah kunci Leter T, keranjang keranjang pelastik minimarket, pelat nomor B 2382 SKI, rantai pagar, dan mobil Avanza berpelat B 2349 BKC ditumpangi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal mereka mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Duren Sawit. Sedangkan di tempat lain juga melakukan yaitu di wilayah bekasi, dan Cileungsi," tuturnya. Ketiga pelaku yang dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dan 54 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara itu kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit.