Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menerapkan pajak "sayonara" atau retribusi untuk mereka yang terbang meninggalkan Malaysia. Jadi buat kamu yang akan liburan ke Malaysia dan hendak kembali ke Indonesia akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak selamat tinggal ini. Aturan retribusi keberangkatan untuk terbang dari Malaysia ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guang Eng dalam peraturan menteri dan disahkan oleh Pemerintah Malaysia pada 31 Juli yang lalu.
Nantinya besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wisatawan yang hendak meninggalkan Malaysia ini tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai. Untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara negara ASEAN dan menggunakan kelas ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 8 atau setara Rp 27 ribu. Sedangkan wisatawan yang yang terbang dengan tujuan ASEAN dengan menggunakan kelas non ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 50 atau setara dengan Rp 169.425.
Sepuluh negara di ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei. Selain itu, untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dan terbang ke negara negara non ASEAN dengan kelas ekonomi diharuskan membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 20 (Rp 67.770). Sedangkan untuk tujuan non ASEAN kelas non Ekonomi, para wisatawan ini akan dikenai biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 150 (Rp 508.275)
Ada juga pengecualian, mereka para awak kabin, anak anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Malaysia kurang dari 12 jam ini bebas dari pajak selamat tinggal. Diketahui bahwa RUU Pajak Keberangkatan 2019 ini telah disahkan oleh Parlemen sejak 10 April yang lalu. Kebijakan pajak retribusi selamat tinggal ini ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik di Malaysia.
Pada awalnya kebijakan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2019 yang lalu, namun kemudian ditunda hingga 1 September 2019 mendatang. Penundaan penerapan ini disebabkan karana RUU ini sedang disempurnakan dengan aturan sanksi yang berat bagi wisatawan yang mencoba menghindari membayar biaya retribusi. Pemerintah Malaysia dengan tegas menyatakan, siapa pun yang memiliki niat untuk menghindari atau membantu orang lain untuk menghindari membayar pajak akan dikenakan sanksi.
Sanski ini meliputi denda maksimal RM 1 juta, hukuman penjara lima tahun atau keduanya. Lebih jauh, setiap orang yang menyerang, menghalangi atau mengancam petugas Pabean dalam menjalankan tugas, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda sebesar besarnya RM 500.000, atau keduanya.