Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam informasi terkait adanya dugaan hubungan antara Tin Zuraida dengan pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi. Penajaman dilakukan dengan cara memeriksa saksi bernama Sudirmanto (karyawan swasta) pada Selasa (23/6/2020) kemarin. Sudirmanto diperiksa untuk eks Sekretaris MA Nurhadi suami Tin Zuraida dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011 2016.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020). Dua hari sebelumnya, Senin (22/6/2020), Tin sudah diperiksa tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi hal tersebut. "Pemeriksaan mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," kata Ali waktu itu.
KPK juga pernah memeriksa saksi bernama Sofyan Rosada, Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini pada Selasa (16/6/2020). Hal yang ditanyakan penyidik ke Sofyan kala itu kurang lebih sama, yakni guna memperdalam adanya hubungan dengan Tin. "Penyidik mendalami keterangan saksi [Sofyan Rosada] mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ujar Ali Selasa itu.
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar. Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001. Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan. Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kunciran, Tangerang. Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya. Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya. "Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020). Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.