Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada 1.688 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (06/11/2019). "Sekiranya ada 300.000 lebih ormas yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara di Kemendagri sendiri ada 1688 terdaftar, di pemprov 8170, pemerintah kota 16.094" ujarnya,
Menurutnya ada dua klasifikasi Ormas, diantaranya yang terdaftar dan tidak terdaftar. Lebih lanjut maksud dari terdaftar menurut Kemendagri adalah memiliki badan hukum. "Sebagian besar memang sudah ada badan hukum, kalau sudah berbadan hukum maka itu jadi kewenangan Kemenkumham" lanjutnya. Terkait isu Ormas yang bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal lahan parkir yang menjadi viral, Menteri Tito mengatakan Ormas tersebut merupakan Ormas yang terdaftar di pemerintahan kota.
"Kewenangan kemendagri diantaranya untuk pembinaan pada mereka. Kalau dia ada dibadan hukum maka itu tugas kemenkumham, tapi kalau Ormas tersebut bukan dari badan hukum, maka dari pemda lalu kemendagri dapat memberikan pembinaan kepada mereka" ujarnya