Gedung Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan setelah ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona (Covid 19). Penutupan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SEK OT.02.02 33 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto "Aktivitas Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi/ penyemprotan disinfektan," demikian bunyi surat itu.
Surat tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Humas Kemenkumham Dedet, Rabu (12/8/2020). Surat edaran turut mengatur bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang bekerja di gedung tersebut akan bekerja dari rumah masing masing selama tujuh hari ke depan. Kebijakan itu terhitung mulai Rabu ini. "Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing masing/WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yakni melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui Aplikasi Simpeg serta mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung," demikian tertulis dalam surat tersebut. Ketentuan mengenai kembali beroperasinya gedung itu akan diinformasikan lebih lanjut. Sementara, soal berapa orang ASN di gedung itu yang terjangkit Covid 19, belum ada keterangan lebih lanjut.