Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberi kesempatan para pemilik kendaraan yang untuk balik nama secara gratis. Ternyata sejak 17 Februari 2020 lalu Bapenda menggulirkan kebijakan berupapenghapusanBeaBalik NamaKendaraan Bermotor(BBNKB). 'Program ini berjalan selama lima bulan dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.
Maka dari itu, para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat didorong untuk segera melakukan pergantian nama pemilik. Mengingat, penghapusan BBNKB ini tidak selalu diberikan oleh Bapenda dan hanya pada momen momen tertentu saja. Bagi para pemilik kendaraan yang masih dalam satu kota tentunya tidak terlalu susah untuk melakukan balik nama. Pasalnya, tidak perlu melakukan pencabutan berkas untuk melakukanmutasi.
Tetapi, bagi mereka yang lintas daerah tentunya juga harus melakukan tahap pencabutan berkas dari daerah asalnya. Baru kemudian, mendaftarkan kendaraan tersebut ke lokasi tujuan. Mutasiatau cabut berkas kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan jika pemilik kendaraan membeli bekas dari daerah yang berbeda. Tetapi, bagaimana jika kendaraan tersebutmatipajakdan hendak melakukan perpindahan.
KasiPajakKendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)SamsatSolo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk melakukan pencabutan berkas atau mutasi tidak boleh ada tunggakan pajak. Sehingga, jika ada pemilik kendaraan yang ternyata belum melunasi pajaknya maka harus membayarkannya terlebih dahulu. Baru setelah itu dilakukan pencabutan berkas. “Ya harus selesai dulu administrasi atau pajaknya, kalau untuk denda itu sebesar dua persen untuk setiap bulannya,” katanya kepadaKompas.combelum lama ini.
Setelah pajak dibayarkan, Nurma melanjutkan, baru pemilik kendaraan bisa melakukan pencabutan berkas. “Untuk proses mutasi dan balik nama yang wajib dibawa adalahBPKB,STNK, danKTPasli, kemudian kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000 dan juga kendaraannya,” ucapnya. Kendaraan ini, tambahnya, diperlukan untuk proses pengecekan fisik.
Seperti nomor rangka dan nomor mesin untuk pelengkap data. “Setelah pencabutan atau proses di Samsat selesai, kemudian menuju ke bagian BPKB di Satlantas,” katanya.