Pria warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial DR (41) ini memang dikenal licin dalam aksi tipu tipu. Sehari harinya, DR dikenal sebagai spesialis penggelapan mobil. Namun, seperti pepatah, sepintar pintarnya tupai melompat dia akan jatuh juga. Setelah melakukan salah satu aksinya, DR tertangkap Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Tak tanggung tanggung, dari tangan DR polisi berhasil menyita tujuh unit mobil pribadi jenis minibus berbagai merek, hasil upaya tipu gelap. Saat ditangkap, DR yang kini jadi tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Petugas lalu menggelandang DR ke Mapolres berikut tujuh unit mobil pribadi sebagai barang bukti.
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan, kasus tipu gelap tersebut tengah dikembangkan, apakah masih ada korban maupun tersangka lain. "Modus yang digunakan tersangka, yaitu menyewa mobil korban selama seminggu penuh. Padahal itu hanya akal bulus," kata Rita. Setelah beberapa hari digunakan, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya.
Modus itu diulang ulang hingga tersangka berhasil mendapatkan tujuh mobil. "Mobil mobil tersebut dengan mudah digadaikan kepada kenalan tersangka, karena tersangka memasang harga murah antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta," ujar Rita. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai pasal 372 penipuan dan pasal 378 penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Firman Suryaman)