Berikut cara mendaftar Sekolah Kedinasan STIN 2020 yang masuk daftar jumlah pelamar terbanyak, pendaftar dapat mengakses laman dan . Hingga pukul 14.08 WIB, Senin (15/6/2020), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) masuk daftar 5 teratas jumlah pelamar Sekolah Kedinasan. Sebanyak 3.112 pelamar mendaftarkan diri dan STIN berada di urutan keempat.
Untuk sekolah yang mendudukiurutan pertama adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), disusul Politeknik Statistika (STIS). Diketahui, pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2020 telah dibuka sejak Senin (8/6/2020). Hal ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor B/435/M.SM.01.00/2020.
Lalu, prosedur pendaftaran Sekolah Kedinasan di STIN? 1. Calon peserta seleksi mengakses portal dan memilih DIKDIN ( ). 2. Calon peserta seleksi membuat akun di portal
3. Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi. 4. Calon peserta seleksi login ke portal Dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan. 5. Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata dan memilih lokasi ujian.
Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur. 6. Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran. 7. Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal melalui e mail masing masing dan resume bukti pendaftaran.
1. Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal menggunakan username dan password pada saat mendaftar di Dokumen yang wajib diunggah: Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli.
Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisir untuk lulusan tahun 2018 dan 2019. Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam. Fotocopy KK
2. Calon peserta seleksi mendapat konfirmasi kelengkapan administarasi melalui e mail masing masing. 3. Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk. 4. Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal dan portal
5. Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang. 6. Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. 7. Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan STIN.